“Seperti pada awalnya sesuai perjanjian yang ada hanya tiga bulan mereka boleh mengoperasikan alat berat di eks terminal lama itu akan tetapi kenyataan yang ada waktunya sudah lebih,” terang Peggy Yudo.
Lanjut Peggy, kalau permasalahan izin operasional dibiarkan berlarut larut tak urung membuat kecemburuan sosial bagi yang lainya. “Kalau mereka dalam waktu dekat tidak segera melakukan registrasi maka kewajiban kita untuk menghentikan usahanya,” bebernya.
Seperti yang direncanakan oleh pihak Pemkab Ngawi, eks terminal lama yang luasnya sekitar 5 hektar bakal dijadikan Gedung Olahraga (GOR) yang dimulai pada awal tahun ini. Namun kenyataan yang ada, tanda-tanda awal dimulainya pembangunan sarana olahraga bagi masyarakat Ngawi sama sekali belum tyerlihat.
Yang ada justru sebaliknya dijadikan tempat usaha pembuatan cord dan tempat penggilingan batu dan pasir. Tindakan yang dianggap main mata antara eksekutif dan pengusaha inilah membuat wakil rakyat gerah.
Seperti yang diungkapkan Anas Hamidi anggota komisi IV DPRD Ngawi menilai kurangnya keterbukaan dari eksekutif. “Kalau bisa ya harus dibicarakan jangan sampai kita menilai yang lain,” ungkap Anas diruang kerjanya.
Sebelumnya sebagai anggota komisi IV DPRD Ngawi yang membidangi pembangunan dan insfrastruktur merespon baik kehadiran para pengusaha yang telah mau berinvestasi di Ngawi. Selaku wakil rakyat Anas Hamidi keberadaanya bias menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Misalkan jelas arahnya restribusi yang dihasilkan untuk daerah yang silahkan ajalah, kita tidak kaku tetapi misalkan ada temuan ada penyelewengan maka kewajiban kita untuk mempersoalkan,” pungkas Anas Hamidi. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda