media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Minggu, 05 Agustus 2012

Home > > Pencetak Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polisi

Pencetak Uang Palsu Berhasil Dibekuk Polisi

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |KOTA ™ Setelah mengamankan pengedar Uang palsu dengan tersangka Ibu rumah tangga, WN (50), asal Jogorogo Ngawi bersama rekannya SHT (45), pria asal magetan, kini jajaran Polres Ngawi berhasil meringkus pencetak upal, GW (36) asal Pare Kediri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang pecahan 100 ribu dengan jumlah 515 senilai Rp 51 juta lebih

Diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Edy Junnedy Sik kepada media menjelaskan penangkapan GW sendiri dengan cara S memesan kembali upal kepada GW dengan tempat pertemuan di terminal Maospati disaat pelaku turun dari bus GW langsung digelandang di Mapolres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain upal petugas menyita mesin printer yang digunakan pelaku mencetak ratusan uang palsu dengan pecahan Rp 2 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 100 ribu yang saat sekarang menjadi barang bukti petugas. Pelaku dalam mencetak uang palsu 100 ribu dengan menggunakan 3 lembar uang 100 ribu asli dengan nomer seri AG 0954497, XMA 019243 dan AJB 253858 yang kemudian diperbanyak dengan mesin copy printer.

Akunya kepada petugas GW nekat mencetak uang palsu tersebut karena himpitan kebutuhan rumah tangga dan bisnis yang akunya mendekati lebaran dipastikan orang tidak akan mengira bahwa uang yang selama ini ia cetak di edarkan oleh WN sejumlah Rp 1 juta lebih dengan rincian 194 lembar dengan pecahan Rp 5 ribu dan S total 266 dengan rincian 2 lembar pecahan Rp 100 ribu, 13 lembar pecahan Rp 2 ribu dan 2 lembar pecahan Rp 5 ribu menjadi bisnis yang cukup menggiurkan. Tambah Kapolres Ngawi untuk sementara dari pengakuan pelaku uang yang sudah beredar Rp 30 ribu yang masing-masing dipergunakan untuk membeli rokok dan bensin oleh pelaku.

Kepada kedua MW dan S pelaku bakal diancam tindak pidana pelanggaran pasal 245 KUHP tentang kesengajaan mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidana penjara selama 15 th. Sedangkan kepada pelaku GW akan dikenakan pasal berlapis yakni 244 dan 245 KUHP tentang barang siapa yang sengaja meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang di keluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud menyuruh dan mengedarkan asli yang sebenarnya palsu akan di ganjar pidana penjara selama-lamanya 15 th. (pr)


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda