media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 02 Agustus 2012

Home > > Uang Palsu Pecahan Lima Ribuan Berhasil Disita Petugas

Uang Palsu Pecahan Lima Ribuan Berhasil Disita Petugas

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI ™ Jeli benar apa yang dilakukan perempuan paruh baya, Sebut saja NW (50), warga Tanjungsari Kec, Jogorogo Ngawi bersama rekannya SHT (45), Pria asal Magetan ini. Bagaimana tidak, beberapa pekan jelang Lebaran merekapun nekad edarkan Uang palsu pecahan kecil, 5 ribuan yang biasa dibutuhkan masyarakat untuk bagi-bagi angpao.

Dua pelaku pengedar uang palsu (upal) di wilayah Ngawi berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Ngawi pada Selasa petang sekitar pukul 17.00 WIB, (31/7). Sementara Kapolres Ngawi, AKBP Eddy Junaedi, saat dikonfirmasi menjelaskan terungkapnya pengedar uang palsu ini setelah ada laporan dari warga yang mencurigai uang yang dibelanjkan pelaku tidak sesuai dengan uang pada umumnya meski secara sekilas sama. “Dengan adanya informasi dari warga tersebut kita langsung melakukan lidik dan berhasil membekuk para pelaku,” terang AKBP Eddy Junaedi, Rabu (1/8).

Ditambahkan, dari tangan SHT yang merupakan pelaku kedua yang berhasil disita meliputi 2 lembar pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar pecahan Rp 5 ribu dan 13 lembar pecahan Rp 2 ribu. Sebagai tindak lanjut untuk mengungkap jaringan lainya janji Kapolres Ngawi akan melakukan koordinasi dengan polres lain. “Karena pelaku kedua ini berada di wilayah hukum polres lain maka kita melakukan kerjasama untuk mengungkap jaringan yang ada,” urai AKBP Eddy Junaedi.

Lanjut Kapolres Ngawi, motif yang dilakukan pelaku dengan membelanjakan uang palsu ke beberapa kios bensin dan pertokoan demikian juga pasar di wilayah Kecamatan Jogorogo. Kemudian pelaku mendapatkan sejumlah uang palsu tersebut sebelumnya terlebih dahulu melakukan barter dengan uang asli.

“Untuk sementara pelaku ini sebagai pengedar namun kita tetap melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan berikutnya,” tegasnya. Akibat kejahatan yang dilakukan pelaku akan dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (pr)


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda