media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 12 Februari 2013

Home > > Pengamen Todong Pelajar Di Atas Truk, Berhasil Dibekuk Petugas

Pengamen Todong Pelajar Di Atas Truk, Berhasil Dibekuk Petugas

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Hanya karena duit mepet, tiga pengamen nekat nodong pelajar. Para tersangka diketahui berinisial WS (17) asal Ds. Musuk, Kec/Kab. Boyolali, Jawa Tengah, LY (17) warga Ds. Punden, Kec. Karanganom, Kab. Klaten, Jawa Tengah dan RDN (18) warga Kel.Bangunsari, Kec/Kab. Ponorogo, Jawa Timur.

Aksi pemerasan terhadap para pelajar terjadi setelah sebelumnya ketiga pelaku berada di terminal lama Ngawi sekitar pukul 17.00 WIB, Senin petang (11/2)melihat ada tiga pelajar naik truk untuk pulang sekolah menuju rumahnya masing-masing dan ketiga pelajar bernama Lulus Wahyu Aji, Andri Kurnia Putra dan Robert Ciputra, ketiganya pelajar asal Kec.Widodaren, Kab .Ngawi.

Melihat ada sasaran empuk lantas para pengamen ikut naik truk tersebut, setelah sampai diperlintasan Ds.Kebon, Kec.Paron, Kab.Ngawi para pengamen yang tergolong masih ingusan mengancam terhadap korban terutama Robert Ciputra dengan sebilah pisau untuk menyerahkan HP merek Nokia dan uang tunai Rp 75 ribu. Korban merasa takut dibawah ancaman pisau pelaku akhirnya menyerahkan barang yang diminta tersebut.

Tidak seberapa lama korban turun dari truk langsung melaporkan kejadian kekerasan yang menimpanya kepada petugas Polres Ngawi. Saat itu juga tim Reserse kriminal Polres Ngawi melakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap ketiga pengamen yang masih menumpang truk di sekitar terminal Gendingan Ngawi.

Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit HP merk Nokia dan uang tunai Rp 93 ribu. Sesuai pengakuan dari ketiga pelaku sendiri, nekat melakukan pemerasan terhadap korban meski pelajar lantaran tidak punya biaya untuk naik kendaraan umum menuju Kab.Klaten Jawa Tengah.

Sementara Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP.Lilik Sulastri kepada media menjelaskan para pelaku masih diperiksa guna pengembangan lebih lanjut. “Karena usia pelaku rata-rata masih dibawah umur maka kita serahkan ke unit perlindungan anak dan perempuan,” jelas AKP.Lilik Sulastri.

Tambahnya, para pelaku pada umumnya mengaku kali pertama melakukan tindak kejahatan diatas kendaraan roda empat. Namun demikian ketiga pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda