media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 24 Agustus 2013

Home > > Tipu Bisa Gandakan Duit, Cah Balong Beran Diprodeokan

Tipu Bisa Gandakan Duit, Cah Balong Beran Diprodeokan

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Dua pria ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengganda uang. Sugiyono (27), warga Desa Waruk Tengah, Kec. Pangkur, Kabupaten Ngawi dan Wahyu Eko Tri Wahyono (26) Warga Dusun Balong, Desa Beran, Ngawi itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Ngawi. Kamis (22/08).

Kejadian berawal saat korban Teguh Winarto (28), dan Agustini (48), warga Desa Selopuro, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, diberitahu oleh tersangka Wahyu bahwa tersangka Sugiyono sanggup menggandakan uang.

Dengan syarat menyerahkan uang pancingan untuk membeli minyak maupun untuk ritual dengan cara mandi disungai Srigati yang ada di Desa Babadan, Kecamatan Paron, dan kemudian melakukan bancaan dibawah Gunung Kelud Kediri.

Korban juga diberi kantong kain yang tidak boleh dibuka hingga batas waktu tertentu dan apabila dibuka mata korban akan buta. Namun setelah ditunggu hingga beberapa hari kemudian korban membuka kantong kain tersebut ternyata berisi potongan kertas, merasa ditipu kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kasat reskrim Polres Ngawi AKP Budi Santosa saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, “Tersangka melakukan penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang dengan syarat ritual dan uang pancingan, tersangka ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut yang kemudian kami tindak lanjuti. Tersangka ditangkap di Wilayah Hukum Polres Kediri, saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan,” tegasnya.

Saat ini tersangka berserta barang bukti sebuah kantong kain berwarna hitam dan kuning berisi potongan kertas koran dan berisi bunga (kembang telon) yang dibungkus daun pisang, 2 botol minyak, dan sebuah kardus berisi dupa, serta 4 buah plastik (tas kresek) warna hitam diamankan di Polres Ngawi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda