media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Sabtu, 08 Februari 2014

Home > > Diduga Ada Penyusutan Volume Proyek, Kejari Panggil Mamik Dan Edy-mul

Diduga Ada Penyusutan Volume Proyek, Kejari Panggil Mamik Dan Edy-mul

 Edy Mulyono Ketua Panitia Lelang DPU BMCK usai diperiksa Kasi Pidsus Kejari Ngawi

NGAWI™ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi dipastikan bidik dugaan korupsi proyek jalan Jogorogo-Girimulyo yang dikerjakan CV Rumpun Jaya pada 2011 lalu. Terbukti, panitia lelang diantara Edy Mulyono sebagai ketua serta Mamik Subagyo sebagai anggota panitia pengadaan dicerca pertanyaan lebih dari lima jam lamanya.

Menyangkut realisasi dana Rp 953 juta yang bersumber dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kabupaten Ngawi saat itu. “Kedua orang ini sengaja kita korek keteranganya terkait proyek jalan pada dua tahun lalu,” terang Syahrir Sagir, Kasi Pidsus,(05/02).

Sedangkan Edy Mulyono setelah selesai diperiksa menjelaskan, pihaknya dimintai keterangan terkait materi perbaikan jalan Jogorogo-Girimulyo sepanjang 2 kilometer yang diduga ada pengurangan pada volume pekerjaan.

“Kami hanya ditanya seputar proses lelang pengaspalan jalan itu saja,” terangnya. Materi lelang dimaksudkan Edy ini menyangkut tata administrasi proses lelang mulai dari awal berikut dokumen yang didalamnya.

“Ada 30 pertanyaan yang diajukan pada kami, salah satunya mekanisme pelaksanaan lelang sudah sesuai apa belum? Saya ya jawab sudah, ya pokoknya terkait lelang saja yang ditanyakan pada kami, kalau masalah tanggung jawab ya pastinya masalah ini yang bertanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat itu pak Bambang Hutoyo yang sekarang sudah pensiun,” katanya lagi.

Sementara Kasi Intel Kejari Ngawi Iwan Arto Koesoemo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mencecar pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan yang dimaksudkan.

Kupasnya, rehabilitasi jalan Jogorogo-Grimulyo dalam pengerjaanya terindikasi dikurangi yang seharusnya mempunyai ketebalan 4,5 centimeter setelah dilakukan kroscek lapangan hanya 2,5 centimeter hingga 3,5 centimeter sepanjang 2 kilometer.

“Pihak ketua lelang cukup kooperatif menjawab 30 pertanyaan yang kami sodorkan, namun kami tetap akan memanggil pihak anggota panitia lainya guna bahan penyelidikan,” jelasnya.
Dijelaskan Iwan, untuk saat ini status kasusnya masih tahap penyelidikan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu perkembangan penyelidikan, apabila ada indikasi tindak pidana korupsi baru akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Hari ini baru dua orang yang kami mintai keterangan, nantinya kami akan terus memanggil pihak yang dimintai keterangan, mungkin dua pekan yang akan datang status akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” pungkasnya.(pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda