media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 28 Mei 2014

Home > > Diklaim Wilayah Madiun, Kemendagri Bakal Ukur Ulang Tanah Setren Budug Kwadungan

Diklaim Wilayah Madiun, Kemendagri Bakal Ukur Ulang Tanah Setren Budug Kwadungan

Tanah Setren Budug Kwadungan

NGAWI™ Terkait SK Kemendagri yang menetapkan tanah setren di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan Ngawi masuk wilayah kabupaten madiun, dikabarkan bakal dilakukan pengukuran ulang sepanjang 75 kilometer pada Juli mendatang. Perjuangan lintas sektoral, Pemkab Ngawi guna mengembalikan tanah setren seluas 182 meter persegi menemui titik terang.

“Kalau tidak salah akan dilakukan pengukuran total oleh Kemendagri pada Juli sampai Agustus mendatang,” terang Dwi Rianto Jatmiko Ketua DPRD Kabupaten Ngawi melalui via telepon, Rabu (28/05).

Jelasnya, langkah pengukuran ulang tersebut memang SK Kemendagri yang menetapkan tanah setren di Desa Budug, Kecamatan Kwadungan, terlihat masih sepihak terbukti menguntungkan Kabupaten Madiun.

Diakui Antok demikian panggilan akrabnya, Kemendagri terlalu premature mengeluarkan SK Kemendagri Nomor 135.4/213/SJ tertanggal 25 Januari 2010 tanpa merujuk kesepakatan kedua wilayah baik Ngawi-Madiun yang difasilitasi Pemprov Jawa Timur.

Namun demikian pihaknya menilai ada kemungkinan pihak tertentu yang mempengaruhi atas terbitnya SK Kemendagri yang dimaksudkan.

Dengan munculnya keputusan sepihak terang Antok, masih dianggap belum kuat untuk dijadikan kekuatan hukum atas status tanah setren yang masuk wilayah Kabupaten Madiun.

“Pas diukur nanti bisa jadi ada patok yang memang bergeser disepanjang 35 kilometer perbatasan dengan Madiun dan 40 kilometer dengan wilayah Magetan,” beber Antok.

Meski sempat memanas antara kedua wilayah hematnya, tidak bakal mempengaruhi aktivitas sosial maupun ekonomi bagi warga yang bermukim diatas tanah setren tersebut.

Tuntasnya, pengukuran ulang memakai sistem Datum Geodensi National (DGN) dengan menggunakan teknologi GIS pilar tanda akan mewujudkan penegasan batas kedua wilayah secara pasti untuk menghindari konflik berkelanjutan.

“Apapun hasilnya nanti atas pengukuran ulang kedua wilayah memang harus diterima baik Ngawi sendiri maupun Madiun itu sebagai bentuk konsekuensi,” pungkas Antok.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda