media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 30 Mei 2014

Home > > Ogah Dicerai Istri, Seorang Bapak Di Ngawi Nekat Racuni Anak Kandung

Ogah Dicerai Istri, Seorang Bapak Di Ngawi Nekat Racuni Anak Kandung

pelaku yang meracuni balita di ngawi

NGAWI™ Benar-benar raja tega! Sebut saja Jarwo (32) seorang bapak asal Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota, nekat meracuni buah hatinya Putri Dewina Sari berusia 9 bulan dengan menggunakan racun tikus. Dia nekat lantaran ogah dicerai sang istri. Beruntung dalam peristiwa ini, balita tak berdosa ini masih bisa terselamatkan.

Kejadian yang sempat menggerkan warga sekitar terjadi pada Jum’at pagi, (30/05), sekitar pukul 06.00 WIB. Awalnya, Jarwo menolak dicerai istrinya Sulastri (28) yang tercatat sebagai warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Ngawi. Akibatnya aksi penolakan permintaan istrinya itu langsung dilampiaskan kepada putrinya dengan memberikan racun tikus yang dicampur susu.

“Jarwo memberikan racun tikus yang berwarna kuning yang dicampur dengan air susu anaknya dan diminumkan, untungnya kejadian itu langsung diketahui ibu kandungnya dan langsung dibawa ke Puskesmas Padas,” terang Supatmiasih tetangga dekat Sulastri.

Bahkan sesuai keterangnya kejadian serupa sudah terjadi dua kali ini, kejadian pertama terjadi pada Desember 2013. Dimana Jarwo juga mencoba memberikan racun tikus yang dicampur susu dengan meminumkan kepada satu-satunya putri kandungnya tersebut.

Sementara, dr Heru Nuhfahrudin Kepala Puskesmas Padas mengatakan kondisi bocah setelah dilakukan cuci lambung berangsur-angsur membaik dan diperbolehkan pulang ke rumah.

“Setelah kita lakukan observasi ditemukan racun tikus yang biasa dikenal posbit dalam cairan bocah itu, meski kondisi membaik namun masih dalam pengawasan kita selaku tim medis,” tegasnya.

Ditempat terpisah, AKP Djuri Kapolsek Padas menegaskan percobaan pembunuhan yang dilakukan Jarwo terhadap putri kandungnya sendiri bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaku tetap akan kita jerat dengan pasal percobaan pembunuhan meski barang bukti atau sisa racun sampai sekarang ini belum kita ketemukan,” pungkasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro



Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda