NGAWI™ Sukamto (35), penggelonggong sapi sekaligus pemilik Tempat Potong Hewan (TPH) di Kelurahan Pelem, Kec. Ngawi resmi ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Ngawi. Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Munaji mengatakan, tersangka ditahan karena terbukti melakukan penggelonggongan sapi di TPH miliknya sendiri dan tertangkap tangan petugas gabungan pada 25 September lalu, ,(03/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, 4 ekor sapi jantan jenis limosin berbulu coklat dalam keadaan mati, 12 pisau stenlist, 3 buah kapak dengan gagang kayu, 9 buah kikir atau asah pisau, 1 buah timbangan duduk, dua buah buku penjualan daging, 1 unit mobil pick up nopol AD 1923 NN, 1 unit mobil Suzuki Carry pick up Nopol AE 8000 SC.
“Saat ini tersangkanya pemilik TPH, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Karena ini masih akan kami dalami, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau pidana denda Rp 2 milliar,” tegasnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka menggelonggong daging sapi ini dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan keuntungan dari berat sapi, yang biasanya setelah digelonggong berat sapi bertambah 15 kilogram per sapi.
“Per hari tersangka bisa menggelonggong sapi sebanyak 3 hingga 4 ekor sapi dengan harga bervariasi mulai dari Rp 17 juta hingga 20 juta per ekor. Keuntungannya rata-rata tersangka mendapat 15 kilogram per ekor, atau kalau diuangkan bisa Rp 1 juta per ekor,” jelasnya.
Pewarta: CuNg
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda