NGAWI™ Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian perekonomian dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP Bea Cukai) Madiun melakukan sosialisasi keliling guna memperkenalkan ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi tersebut pada dasarnya bertujuan agar masyarakat memahami, mengetahui dan mematuhi ketentuan regulasi tentang ketentuan cukai, (07/11).
Menurut Bagian perekonomian Pemkab Ngawi sosialisasi yang dilakukan ada di 10 desa dari 5 wilayah kecamatan mulai 20 Oktober 2014 kemarin. Setiap tempat yang dijadikan sosialisasi melibatkan 30 peserta terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, petani tembakau dan pedagang.“Tujuan dari sosialisasi ini memang ditujukan kepada masyarakat agar mereka tahu mekanisme tentang cukai hasil tembakau ini,” kata Aries Dewanto Kabag Perekonomian Pemkab Ngawi.
Sedang materi sosialisasi adalah ketentuan di bidang Cukai Hasil Tembakau dipaparkan langsung oleh Yugianto Kasubsi KI KPP Bea Cukai Madiun. Selain itu juga disampaikan mengenai materi peningkatan produksi tembakau dan varietas tembakau yang baik serta penanganan panen maupun pasca panen. Dalam penjabaran sosialisasi itu sendiri secara detail juga diterangkan mengenai apa yang dimaksudkan dengan cukai.
Pada prinsipnya cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Dengan demikian konsumsinya perlu dikendalikan serta peredaranya selain itu barang yang kena cukai hakekatnya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Yugianto juga menegaskan mengenai konsep dasar cukai mempunyai sifat mengikat mendasar ketentuanya.
Antara lain setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki ijin NPPBKC, pengenaan cukai mulai diberlakukan setelah rokok dibuat. Sedangkan tanggung tanggung jawab pembayaran cukai ada di tangan pengusahanya dengan mekanisme pelunasan cukai pada waktu dikeluarkan dari tempat usaha.
“Saat ini sangat kita tekankan bagaimana masyarakat tahu tentang cukai yang terpenting mereka mampu memahami hasil tembakau illegal,” tegas Yugianto.
Menyangkut hal tersebut dia menegaskan hasil tembakau yang illegal atau bodong dengan cirri tertentu seperti tidak direkati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan menggunakan pita cukai bekas.
Mengenai sangsi pidana secara umum Yugianto menyebut sesuai pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 dapat dipidana 1 tahun dan maksimal 2 tahun penjara atau denda 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Pewarta: Purwanto/ADV
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda