NGAWI™ Inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dimotori oleh Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Polres Ngawi dapati setidaknya ada empat usaha rumah karaoke keluarga yang disinyalir salahi aturan perizinan. Hal ini mendasar temuan sidak, dimana sempat kepergok adanya keberadaan belasan Purel (Wanita pemandu lagu-Red), serta tersedianya minuman keras.
“Tidak ditemukan adanya narkoba. Izinnya kan tempat karaoke keluarga. Tapi buktinya menyediakan PL (pemandu lagu-red) dan juga ada minuman keras. Serta ada juga yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Masa tempat karaoke menyediakan kamar tidur, apalagi kalau bukan prostitusi terselubung,” terang Anggota Komisi I DPRD Ngawi Siswanto, (04/02).Jalannya sidak dimulai sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara sarannya adalah tempat karaoke dibilangan ringroad, karangasri, jalan PB.Sudirman serta jalan Ronggo warsito.
“Kami berharap hasil sidak ini bisa segera ditindak lanjuti oleh bupati ngawi untuk menertibkan ke-empat tempat usaha karaoke tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, masih banyak juga tempat hiburan malam kecil diluar wilayah kota ngawi yang jauh dari jangkauan dan perlu ditertibkan,” tegasnya.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda