NGAWI™ Anwar Rifai Kepala Dispariyapura Ngawi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap berpegang pada kesepakatan awal tertanggal 1 Januari 2014 lalu. Dalam kesepakatan disebutkan semua PK-5 untuk jalan serong timur alun-alun diwajibkan menjajakan dagangan kuliner saja. Masih menurutnya, kedepan untuk yang non kuliner akan direlokasi ke lapak jalan serong barat bila sarana dan prasarananya sudah disiapkan.
“Kemarin sudah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pak Setda intinya mereka diberi waktu satu bulan terhitung dari sidak itu untuk mentaati sesuai kesepakatan dulu. Dan untuk yang menjajakan non kuliner akan direlokasi ke jalan serong barat alun-alun Ngawi.” kata Anwar Rifai, (03/02).Masih menurut Anwar, pihaknya tetap mencarikan jalan terbaik dengan win-win solution. Sehingga, masih tutur dia, pada paguyuban PK-5 ini tidak ada yang dirugikan dan tetap bisa berjualan.
Sementara, menurut pengakuan Sugeng, salah satu PK-5 yang menempati lapak serong timur, menjelaskan bahwa dengan adanya surat teguran tempo hari sempat membuatnya ciut nyali. Pasalnya, dirinya terpaksa menjajakan pentol corah sesuai kesepakatan yang mengharuskan berjualan kuliner namun lantaran terus merugi kemudian beralih jualan sticker.
“Seharusnya para pedagang non kuliner itu ya diberi kelonggaran untuk berjualan disini. Karena kalau dipaksa untuk berdagang kuliner sesuai kesepakatan dulu rasanya berat,” harap Sugeng,
Pewarta: Purwanto/CunG
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda