SN™ NGAWI-Masih dalam kasus yang sama dugaan penyimpangan proyek PAM-STBM milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Ngawi, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mendatangkan tim ahli dari Dinas PU BMCK, guna membantu pemeriksaan di tiga lokasi. Meski terkesan malu-malu, M Sadeli Kabid Perumahan dan Pemukiman, menyebut secara umum masih ada kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang digarap CV Prima Artha itu.
“Penilaian yang kami lakukan hanya sebatas membantu tim jaksa penyidik dan atas kewenangan penuh ada di kejaksaan. Kami tidak bisa berkomentar banyak,’’ terangnya.Dapat disampaikan, dugaan ketidakwajaran proyek pembangunan penyedia air minum dan sanitasi total berbasis masyarakat (PAM-STBM), senilai Rp 845 juta yang dianggarkan lewat APBN tahun 2014 lalu menjadi prioritas pihak Kejari Ngawi.
Sementara jalanya pemeriksaan fisik lapangan proyek PAMSTBM meliputi tiga lokasi yakni di Desa Ngale Kecamatan Paron, Desa Begal Kecamatan Kedunggalar dan Desa Jatimulyo Kecamatan Mantingan.
Di tiga lokasi PAMSTBM tersebut diketahui banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Pihak Kejari sendiri berencana akan memanggil rekanan guna dimintai keterangan seputar masalah pembangunan pada Senin (8/06) pekan depan.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda