media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 28 Agustus 2015

Home > > Resnarkoba Polres Ngawi Bekuk Tiga Kurir Sabu Di Tempat Berbeda

Resnarkoba Polres Ngawi Bekuk Tiga Kurir Sabu Di Tempat Berbeda

Berita foto video ngawi terkini: tiga kuris sabu di cokok polisi

SN™ NGAWI-Kurang dari satu bulan, jajaran Resnarkoba Polres Ngawi berhasil meringkus setidaknya tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi diwilayah hukum setempat. Ketiga kurir yang ditangkap di beda lokasi tersebut kini telah dijadikan tersangka atas nama Joko Sulistyo (32), Hanafi Hidayat (46) dan Muhamad Rohim (28). Ketiganya dbekuk petugas saat mengantar barang haram tersebut pada konsumennya.

“Semuanya berhasil ditangkap dari tempat berbeda demikian waktu penangkapanya. Mereka berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat. Sedangkan narkotika jenis sabu ini dia dapat diluar daerah seperti Sragen,’ terang AKP Juwahir Kasat Resnarkoba Polres Ngawi.

Tambahnya, untuk Joko Sulistyo dibekuk ketika hendak melakukan transaksi dengan konsumenya dikawasan Jalan Jogorogo-Kendal tepatnya di Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, pada 15 Agustus 2015 lalu. Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,34 gram berikut handphone, sejumlah uang tunai dan sepeda motor.

Tersangka kedua , Hanafi Hidayat tidak bisa berbuat banyak ketika petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,44 gram sebelum melakukan transaksi dengan pihak lain di halaman parkir Stasiun Paron pada 23 Agustus 2015.

Untuk Muhamad Rohim tersangka ketiga mengalami nasib serupa sebelum serbuk putih jenis narkotika golongan I sampai ditangan konsumen, dirinya ditangkap petugas di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi Kota, pada 27 Agustus tadi. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 paket sabu seberat 0,46 gram, handphone dan sepeda motor.

Pungkas AKP Juwahir, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu.
Pewarta: PR/KY
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda