media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 02 September 2015

Home > > Duo DAK Perpus Akirnya Dilapaskan Oleh Kejaksaan Negeri Ngawi

Duo DAK Perpus Akirnya Dilapaskan Oleh Kejaksaan Negeri Ngawi

berita foto video sinar ngawi terbaru dan terkini: Sakri, Sekdin Dispendukcapil Ngawi Dijebloskan di BUI

SN™ NGAWI-Buntut ambruknya Perpus SDN Ngancar dan hampir dua tahun menyandang tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2011 lingkup dinas pendidikan, Sakri, Sekretaris dispendukcapil yang kala itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek perpustakaan SD serta Edy Direktur CV Arta Giri Kencana ditahan oleh Kejari ngawi dan langsung dikirim ke Lapas kelas IIb pada senin (31/08).

“Keduanya kami tahan karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif pada pasal 21 KUHAP,” terang Ketut Suarbawa, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ngawi pada Senin, (31/8).

Ditambahkannya, kedua tersangka datang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi sekitar pukul 09.00 WIB. Senin, (31/8), didampingi pengacaranya masing-masing. Setelah menjalani pemeriksaan tahap dua dan menjawab sekitar 6 pertanyaan yang diajukan tim penyidik, keduanya langsung dikirim ke lapas kelas II B Ngawi sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka Edy Hariyono selaku direktur CV Arta Giri Kencana (AGK) ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomer 01/0.5.33/FT/08/2015, sedangkan Sakri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan perpustakaan SD ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomer 02/0.5.33/FT/08/2015.

Lebih jauh sesuai perhitungan yang dilakukan oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terdapat kerugian Negara sebesar Rp 118 juta.

Namun, kata Ketut, kerugian negara tersebut sudah dikembalikan atau disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti.

“Menurut perhitungan yang dilakukan BPKP terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 118 juta, tapi dana tersebut sudah kami sita atau sudah dikembalikan oleh tersangka,” pungkasnya.

Pasca penahanan Sakri Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi kemarin siang, Senin (31/08), sekitar pukul 12.00 WIB, kini langsung ditahan di sel karantina.

Ditempat terpisah, Mas Indra Prawoto Kasi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Ngawi menjelaskan bahwa kdeuanya (Sakri dan Edy-Red) langsung menempati ruang tahanan karantina.

“Pak Sakri sejak kemarin ditempatkan di sel karantina. Itu dilakukan sebagai proses adaptasi terhadap lingkungan di lapas ini. Pokoknya sama perlakuanya disini,” singkat Mas indra, (01/09).
Pewarta: PR
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda