media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 25 September 2015

Home > > Meski Tertuda, Perda Larangan Merokok Sembarang Tempat, Tinggal Ketok Palu !

Meski Tertuda, Perda Larangan Merokok Sembarang Tempat, Tinggal Ketok Palu !

Tentang Ngawi: Pemkab Ngawi tegaskan dalam perda,  untuk tempat pelayanan kesehatan, sekolah,  kawasan bermain anak, tempat ibadah harus steril dari asap rokok

SN™ NGAWI-Meski tinggal ketok palu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR) terpaksa tertunda untuk diparipurnakan. Sarjono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi membenarkan dan menekankan bahwa hal ini terjadi lantaran tak lepas dari kekosongan jabatan Bupati , sehingga dalam mengambil keputusan yang bersifat penting dan mendesak maka pihaknya masih menunggu Bupati Difinitif.

“Ya saat ini peraturan daerah tentang larangan merokok disembarang tempat segera disahkan meski tertunda. Memang rencananya pekan kemarin diparipurnakan tapi belum bisa,” terangnya beberapa waktu lalu.

Tambah legislator Partai Golkar itu, Perda KTR memang mengadopsi dari Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dimana sesuai item yang tercover didalam undang-undang itu sendiri, adalah penempatan zona yang benar-benar bebas dari asap rokok.

Ditempat terpisah, Paulina Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi menyebut, untuk fasilitas yang bebas asap rokok meliputi pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, kawasan bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Sementara ruang publik lainnya yang wajib disediakan area merokok (smoking area) seperti pasar, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun dan perkantoran.

“Perda KTR diterapkan tidak melarang bagi seseorang untuk merokok melainkan tempatnya dibatasi,” terang Paulina.
Pewarta: KY
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda