SN™ NGAWI-Dalam reka ulang yang dilakukan jajaran polres Ngawi terkait peristiwa suami habisi istri sendiri berlatar belakang cemburu yang terjadi di Dusun Sepreh, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati Ngawi pada 18 oktober 2015 lalu, tersangka Narto alias Santo (32) memperagakakan 47 adegan. Sementara puluhan petugas diterjunkan dilokasi guna menjaga keamanan lantaran ratusan warga sekitar berjubel disekitar TKP.
“Awalnya pelaku memperagakan 33 adegan, namun dalam pengembangan selanjutnya bertambah menjadi 47 adegan atas terjadinya pembunuhan ini,” terang AKBP Suryo Sudarmadi, Kapolres Ngawi.Dari rekonstruksi, pembunuhan dengan motif cemburu ini bermula saat pelaku usai Shalat malam mendapati istrinya (Muryati alias Muryani-Red) sedang telepon mesra dengan pria lain. Sontak pelaku yang kaki kanannya diamputasi lantaran kecelakaan dua tahun silam itu murka.
Dalam adegan selanjutnya pelaku mengambil batu dan memukul kepala korba. Lantaran korban masih melawan, mantan bos cilok inipun mencekik lehernya hingga tewas.
Guna menghilangkan jejak, tersangka menggali lubang sedalam 30Cm dan mengubur istrinya. Dapat ditambahkan dalam proses ini, pelaku diperkirakan mulai tengah malam hingga jelang waktu Subuh.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 5 huruf A junto pasal 44 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2001 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: SaY
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda