media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 06 November 2015

Home > > Kejari Ngawi Beri Sinyal Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PAM-STBM

Kejari Ngawi Beri Sinyal Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PAM-STBM

Untuk bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kasus PAM-STBM milik Dinkes Ngawi banyak kelemahannya, Ini alasannya:…

SN™ NGAWI-Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Penyedia Air Minum dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (PAM-STBM) yang didanai APBN senilai Rp 845,3 juta milik Dinkes Ngawi, setelah tarik ulur hampir 7 bulan kini terancam dihentikan penyidikannya. Menurut I Ketut Suarbawa, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, bila ini dilanjut pihaknya khawatit akan terjadi kontra produktif lantaran kerugian negara hanya Rp.30 juta saja.

“Kalau diperkirakan kerugian tehknis saja hanya sekitar Rp 30 juta, artinya dibandingkan dengan biaya penyidikan kerugian negara segitu terlalu kecil,” jelasnya.

Dijelaskanya lagi, dari hasil perhitungan kerugian yang melibatkan tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya dan Kebersihan (DPU BMCK) akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya untuk meminta pertimbangan.

Lebih jauh dikatakan Ketut, bahwa ada dua opsi terkait kasus ini, opsi yang pertama, kasus PAM-STBM ini tetap lanjut. Karena kata dia, kalau tidak lanjut hal ini akan menjadi catatan buruk untuk semua rekanan di Ngawi, dan juga untuk efek jera agar pihak rekanan benar-benar bertanggung jawab terhadap pekerjaan khususnya proyek pemerintah.

“Opsi yang kedua, mengingat kerugian yang sangat kecil ini tidak sejalan dengan hakikat penanganan tipikor, atau dengan sanksi lain pihak rekanan harus mengembalikan kerugian tersebut,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya tidak dapat berbuat banyak lantaran dasar penanganan kasus dugaan korupsi untuk naik ke tahapan selanjutnya adalah besar kecil kerugian negara yang diakibatkan. Selain itu, Ketut berjanji bakal mengupayakan agar kasus ini bisa lanjut hingga tuntas.

Namun, Ketut mengaku, jika dalam pekerjaan proyek PAMSTBM yang berlokasi ditiga titik, yakni Desa Ngale, Kecamatan Paron, Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar, dan Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan banyak kelemahan.

Dibeberkan, Kelemahan tersebut diantaranya pekerjaan yang molor hingga melebihi batas waktu, kurang tegasnya dinas terkait dengan tidak mem back list rekanan, kemudian dengan adanya adendum.

“Kami berharap kasus ini naik dengan pertimbangan pimpinan, kami tim penyidik akan mengupayakan meyakinkan pimpinan agar kasus ini bisa tetap lanjut meski nilai kerugian negaranya sangat kecil, minggu ini kami akan segera meminta pertimbangan pimpinan Kejati,” pungkasnya.
Pewarta: kun/Pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda