media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 06 Januari 2016

Home > > Bunuh Istri, Pria Tanjungsari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bunuh Istri, Pria Tanjungsari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi tetapkan Aris Susanto Sebagai Pelaku Tunggal Pembunuhan

SN™ NGAWI-Usai lakukan pemeriksaan atas tewasnya ibu muda, Adinda Ratnasari(29), warga Desa Tanjungsari Kecamatan Jogorogo pada 20 Desember 2015 lalu, tim penyidik Polres Ngawi tetapkan Aris Susanto(31), yang tak lain adalah suami korban, sebagai pelaku pembunuhan. Hal ini disampaikan oleh AKP Andi Purnomo, Kasatreskrim Polres Ngawi saat gelar press release di Mapolres setempat.

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan serta pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Jogorogo kita tetapkan AS sebagai pelaku tunggal,” terangnya.

Menurutnya, kejadian pertengkaran yang terjadi pada Rabu (23/12) kemarin memang berawal dari si korban sendiri dengan melakukan kekerasan terhadap pelaku berupa pemukulan. Sontak, Aris Susanto yang selama ini dikenal sebagai suami penurut merasa kesal terus di berlakukan kasar oleh sang istri.

Kemudian pelaku yang emosinya memuncak secara spontan melakukan pembalasan dengan cara mencekik leher korban hingga tidak bernyawa. Secara kronologinya, korban yang saat itu pulang dari belanja di pasar, menyuruh suaminya untuk pergi berbelanja dengan cara membentak-bentak.

Setelah pulang berbelanja, pelaku meminta korban untuk mengantarkan makanan ke rumah ibu korban, namun di tolak. Dan waktu yang bersamaan pula, Aris bermaksut memberikan piring yang berisi makanan kepada sang istri.

“Sebelumnya memang terjadi cek cok hingga korban memecahkan beberapa barang, setelah di ingatkan oleh suaminya, korban justru memukuli pelaku. Setelah di pukuli korban, pelaku langsung menarik tangannya dan mencekik leher korban hingga korban lemas dan tewas setelah di antarkan ke puskesmas,” kata AKP Andi Purnomo.

Sedangkan menurut pelaku secara singkat, kejadian tersebut terjadi secara spontan karena kecapekan dan faktor ekonomi. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 44 (3) UURI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda