media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 16 Maret 2016

Home > > Program KTP Anak Di Ngawi Dipastikan Tahun Depan Baru Jalan

Program KTP Anak Di Ngawi Dipastikan Tahun Depan Baru Jalan

Program Karti Identitas Anak (KIA) di Ngawi tak sesuai jadwal

SINAR NGAWI™ Ngawi-Aturan kependudukan dari Kemendagri yang mewajibkan bayi dan anak umur 0 hingga 17 tahun harus ber-KTP anak yang juga dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA), untuk Kabupaten Ngawi program ini rasanya sulit terealisasi di 2016. Sugeng Kepala Disdukcapil setempat mengakui, hal ini terjadi lantaran terbentur masalah juklak-juknis serta belum tersedianya sarana dan prasarananya.

“Kalau tahun ini (2016-red) jelas itu tidak mungkin KIA untuk direalisasikan karena masih terbentur juklak dan juknis demikian pula alatnya belum ada. Dan dipastikan baru bisa berjalan ya tahun depan itu,” terang dia.

Tambahnya, memang di Jawa Timur tahun 2016 ini ada 4 kota yang menjadi rujukan atau studi banding peluncuran KIA seperti Malang, Pasuruan, Kediri dan Surabaya Kota. Sedangkan di Ngawi sendiri akan diluncurkan secara bersamaan 50 kabupaten/kota se-Indonesia pada tahun 2017 mendatang.

Untuk KIA tersebut beber Sugeng, adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun atau satu hari sebelum usia 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan biaya nol atau gratis.

Spesifikasinya untuk KIA antara lain berusia 0-5 tahun tidak berfoto tetapi antara 5-17 tahun akan dilengkapi foto yang bersangkutan.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda