media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 25 Maret 2016

Home > > Tergiur Batu Merah Delima, Pedagang Cilok Ini Tega Habisi Dukun Renta

Tergiur Batu Merah Delima, Pedagang Cilok Ini Tega Habisi Dukun Renta

Pembunuh kasbi patanormal asal ngawi ditangkap petugas

SINAR NGAWI™ Ngawi-Opsnal Satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk EB (28) terduga pelaku pembunuh Kasbi, seorang paranormal berusia 75 tahun asal Dusun Sidowayah, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi. EB yang kesehariannya sebagai pedagang cilok asal Dusun Ngadiluwih, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

“Pelaku ini oleh anggota kita terpaksa ditembak kakinya karena berusaha lari. Pada saat penangkapan dirumah terduga pelaku tersebut memang kondisinya malam sehingga tidak ingin buruan kita kabur,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo kepada pewarta.

Awal mula peristiwa pembunuhan terhadap dukun renta ini, sesuai pegakuan EB, dirinya tergiur dengan benda keramat berupa batu merah delima yang konon kabarnya selain harganya selangit juga benda ini diyakini mempunyai kekuatan luar biasa.

Terdorong rasa ingin memiliki dan merencanakan dengan matang, maka pada Kamis dua pekan lalu (10/03), dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol AE 3223 J pelaku dengan membawa sebilah sangkur sekitar pukul 08.00 WIB langsung menyasar korban (Kasbi-Red) dirumahnya.

Dengan masih mengenakan helm, EB langsung masuk rumahh korban, dan mendapati korban tengah makan dan tanpa pikir panjang, EB langsung membabi buta melukai korban dibagian perut serta wajah hingga korban terkapar tak bernyawa.

“Mirah delima itu ternyata tidak ada. Ya adanya batu kecubung yang ditaruh dikantong kain demikian juga sebilah keris serta sebuah amplop yang saya kira ada isi uang ternyata tidak,” terang EB saat dimintai keterangan petugas.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan petugas ada beberapa pakaian kaos serta celana yang digunakan saat beraksi ditambah beberapa bongkahan batu kecubung dengan kantong kain yang sudah dibakar. Selain itu ada satu unit helm warna merah demikian juga sepeda motor milik EB jenis Honda Supra X nopol AE 3223 J.

Terduga pelaku kini tengah dipersiapkan jeratan dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 340 dan subsider 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda