SINAR NGAWI™ Kota-Pasca ditangkapnya HS (51), Oknum PNS dilingkup UPT Diknas Kecamatan pitu pada Jum’at malam lalu (15/04) atas dugaan kayu jati ilegal, inspektorat Kabupaten Ngawi belum menerima laporan dari pihak berwajib. Yulianto Kusprasetyo Kepala Inspektorat setempat menambahkan, bahwa nanti kalau sudah ditetapkan tersangka maka sesuai aturan, yang bersangkutan dikenai sanksi pemberhentian sementara.
“Namun semuanya itu kita mengedepankan praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan dan intinya kalau ada keputusan positif dari polisi jelas akan diikuti dengan sanksi menyangkut statusnya sebagai PNS,” terang dia lewat telepon.Tambahnya, sejauh ini pasca penangkapan HS dirumahnya oleh Opsnal Satreskrim Polres Ngawi atas dugaan illegal loging belum ada satupun surat pemberitahuan baik dari Diknas maupun petugas kepolisian yang masuk ke meja kerjanya.
“Kalau toh HS nantinya dinyatakan bersalah secara hukum tetap mendasar vonis di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, baru akan dilakukan tindakan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang dislipin PNS.” Pungkasnya.
Pewarta: pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda