SINAR NGAWI™ Geneng-Kejaksaan Negeri Ngawi, akhirnya menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Geneng. Sebelumnya, HS (40), menjalani pemeriksaan selama 4 jam dengan 12 pertanyaan dan setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik memberikan 20 pertanyaan tambahan.
“Hari ini (03/05-Red) yang bersangkutan kami tetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan,” terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa.Tambahnya, sejak awal hingga pemeriksaan berakhir SH membantah telah melakukan dugaan korupsi dengan membuat nasabah fiktif dalam program Pengembangan Sumber Daya Ekonomi (PSDE).
“Meski demikian, pembantahan atas materi pertanyaan dugaan korupsi merupakan hak sepenuhnya tersangka,” terangnya kemudian.
Dapat diimbuhkan, SH ditetapkan sebagai tersangka mendasar surat perintah nomor TAP-03/O.5.33/Fd.1/05/2016 sekaligus dilakukan penahanan mendasar surat nomor Print-02/O.5.33/Fd.1/05/2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Bahrudin tertanggal 03 Mei 2016.
Setelah itu tersangka langsung digelandang oleh tim penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ngawi dengan masa tahanan selama 20 hari yang selanjutnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Pungkas Ketut, tersangka SH dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi sesuai pasal 2 ayat 1 danm pasal 3. Dengan demikian mendasar hal tersebut SH terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta: kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda