SINAR NGAWI™ Mantingan-Subnit II Resmob Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Mantingan berhasil mengamankan pelaku illegal loging di wilayah Mantingan (05/01). HR pria 38 tahun warga Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Ngawi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menyimpan dan menguasai puluhan batang kayu jati berbagai ukuran.
“Kemarin anggota kita berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati sekaligus menciduk satu orang berinisial HR setelah diyakini memiliki puluhan batang kayu jati illegal. Dan diduga puluhan kayu itu sebagai hasil hutan,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko.Tambahnya, dari d19 batang kayu jati berhasil diamankan dari rumah HR setelah yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkan surat maupun dokumen sah atas kepemilikan puluhan batang kayu jati tersebut. Dengan demikian puluhan batang kayu jati sangat diyakini sebagai hasil hutan.
Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap HR mengakui semua perbuatanya atas kepemilikan kayu gelap. Guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum HR langsung ditahan.
Dan pihak penyidik Satreskrim Polres Ngawi bakal menerapkan jeratan hukum terhadap HR dengan Pasal 12 huruf a, b, c jo Pasal 82 (1) huruf a, b, c UURI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembarantasan Perusakan Hutan.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda