SINAR NGAWI™ Ngawi-Sudirman (54), yang msih menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi, rela melepas jabatanya untuk maju menjadi wakil rakyat pada Pemilu 2019 mendatang. Kepastian dari pria berkumis tebal tersebut setelah dirinya hadir pada proses pendaftaran caleg bersama puluhan orang PDIP di KPU Kabupaten Ngawi.
“Insya Allah apabila saya lolos verifikasi persyaratan akan segera mengurus pensiun dini. Dan nantinya saya akan komitmen apabila diberikan amanah untuk mewakili rakyat,” terang dia.Nama Sudirman tercatat sebagai salah satu caleg PDIP yang bakal merebutkan kursi dari Dapil III (Geneng, Gerih dan Kendal) dengan nomor urut 3.
“Nomor PDIP jelas 3 dari dapil 3 dan terakhir nomor urut pencalegan saya 3 maka hasil akhir 9 berati poin mutlak. Dan nilai penuh itu bagi saya sebagai modal optimis untuk merebutkan kursi nantinya,” bebernya.
Terpisah, Samsyul Wathoni Ketua KPU Kabupaten Ngawi menjelaskan jika ada PNS menjadi calon legislatif dari satu partai maka harus mengundurkan diri. Mengingat PNS wajib mundur untuk jadi caleg, sesuai dengan aturan netralitas PNS dalam UU Nomor 08 Tahun 2012.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda