SINAR NGAWI™ Ngawi-Perbaikan sarana irigasi sangat perlu guna menjamin ketersediaan air sebagai modal dasar mencapai ketahanan pangan dan sebagai upaya lumbung pangan dunia tahun 2045. Kusumawati Nilam, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan (Infrawil) pada Bappelitbang, kabupaten Ngawi, mengatakan bahwa sudah saatnya masyarakat petani dilibatkan dalam pengelolaan sistem irigasi.
“Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipasif (PPSIP), merupakan penyelenggaraan irigasi berbasis pada peran serta masyarakat petani, mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan sampai dengan pelaksanaan,” tegas dia.Tambahnya, dalam agenda penyusunan dokumen PSETK (Profil Sosial Ekonomi Teknik Kelembagaan) dalam rangka PPSI (Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi) Kabupaten Ngawi, bertempat di Kurnia Convention Hall, Jalan lingkar ring road Ngawi, diantaranya terus melakukan perbaikan lahan dan sarana irigasi untuk menjamin ketersediaan air sebagai modal dasar mencapai ketahanan pangan.
“Ini merupakan program pengelolaan irigasi 5 tahunan dan ditetapkan oleh Bappelitbang, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian, yang mana rencana pengembangan jaringan irigasi tersebut meliputi peningkatan jaringan irigasi serta pengembangan jaringan irigasi baru,” jelasnya kemudian.
Ditempat yang sama, Luki lukman, Konsultan regional 4 Jatim, dalam agenda penyusunan dokumen PSETK (Profil Sosial Ekonomi Teknik Kelembagaan), juga mepaparkan bahwa beberapa tahapan yang harus dilakukan, diawali dengan persiapan yaitu pemberitahuan kepada Pemerintah daerah setempat.
“Penelusuran jaringan irigasi dengan observasi di lapangan, data dan analisa data, rekapitulasi untuk skala prioritas, dan penyelesaian serta pelaporan.,” terang Luki, spaan akrabnya.
Sementara hasil temuan di lapangan, beberapa permasalahan terkait irigasi, seperti rusaknya plengsengan, pintu air yang hilang, ada tidaknya air, dan lain-lain, tentunya permasalahan yang berbeda-beda pada suatu daerah irigasi, harus dicarikan solusi yang berbeda-beda juga.
Beberapa diantaranya bisa diselesaikan oleh kelompok tani maupun Hippa sendiri, namun beberapa diantaranya harus diselesaikan Pemerintah, dimasukkan dalam rancangan perda, utamanya dalam penganggarannya.
Pewarta: Kun/pAn
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda