SINAR NGAWI™ Ngawi-Dalam situasi krisis kesehatan akibat pandemi Covid 19, selama rentang perjalanan tahun 2020, Pengadilan Ahama (PA) Ngawi telah menerbitkan sebanyak 2132 akta cerai.
Hidayat Mursito, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama setempat mengatakan bahwa dari 2203 perkara masuk Pengadilan Agama Ngawi tahun 2020, sekitar 93 % dan sisanya sekitar 7 % dilanjutkan di tahun 2021 mendatang.“Angka cerai gugat tersebut bisa dikategorikan besar untuk Pengadilan Agama dengan kategori IB seperti di Ngawi ini,” terang dia.
Tambahnya, dari sejumlah kasus cerai gugat, secara rincian yakni cerai talak sebanyak 520 perkara dan cerai gugat yang dilakukan istri sebanyak 1311 perkara, dimana cerai gugat yang diajukan sebagian besar disebabkan faktor ekonomi dan penggugat sebagian besar bekerja sebagai TKW.
Diperoleh keterangan, mengenai faktor ekonomi sendiri, bukan saja karena kondisi ekonomi lemah dalam sebuah keluarga yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga, namun yang sekarang menjadi tren, yang mana seiring meningkatnya ekonomi, ternyata juga menjadi faktor meningkatnya kasus cerai gugat dibanding cerai talak.
Sementara akibat revisi Undang-Undang perkawinan no 1 tahun 1974, yang merevisi usia perkawinan dari 16 tahun untuk wanita menjadi 19 tahun, mengakibatkan banyaknya perkara dispensasi nikah di bawah umur yang masuk ke Pengadilan Agama Ngawi,
“Dimana akumulasi dari Januari hingga Desember 2020, perkara dispensasi nikah yang diajukan sebanyak 201 perkara, yang didalam pemutusan boleh tidaknya dilanjutkan pernikahan dibawah umur 19 tahun tersebut, melibatkan rekomendasi dari psikolog dan dinas sosial,” pungkasnya.
Pewarta: TIM-sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SN
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda