media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Selasa, 29 Desember 2020

Home > > Sepanjang Tahun 2020, Gugatan Perceraian ASN Lingkup Pemkab Ngawi Mencapai 41 Kasus

Sepanjang Tahun 2020, Gugatan Perceraian ASN Lingkup Pemkab Ngawi Mencapai 41 Kasus

Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Sepanjang tahun 2020, tingkat kedisiplinan ASN lingkup Pemkab. Ngawi mengalami kenaikan, pun demikian hal ini juga seiring meningkatnya kasus perceraian dikalangan ASN itu sendiri.

Sumarson, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Ngawi mengatakan bahwa kasus perceraian di kalangan ASN Pemkab Ngawi selama tahun 2020 hingga Desember ini tercatat total 41 kasus. 

“Untuk rinciannya, yang menggunakan surat ijin cerai ada 16 orang (untuk ASN yang menggugat cerai), serta dengan surat keterangan cerai 8 orang (untuk ASN yang digugat cerai)," kata dia.

Sedangkan yang telah melalui pembinaan dan rujuk kembali 1 orang, dan dalam proses pengajuan kepada Bupati Ngawi sebanyak 4 orang, serta yang masih dibina untuk dapatnya rujuk kembali 12 orang. 

Sementara, OPD dengan tingkat kehadiran tertinggi, mendasar presensi elektronik (faceprint), terhitung mulai Januari sampai Desember 2020, yaitu peringkat 1 kecamatan Kedunggalar dengan tingkat kehadiran 99,28 %, peringkat 2 kecamatan Karanganyar dengan tingkat kehadiran 99,22 %, dan peringkat 3 kecamatan Ngrambe dengan tingkat kehadiran 98,95 %. 

 Diperoleh keterangan, sanksi disiplin tahun ini cenderung mengalami penurunan yang signifikan dinamding Tahun 2018 hingga 2019, ASN yang mendapatkan sanksi disiplin mencapai 22 orang. 

“Pada tahun 2020 ini hanya 3 ASN mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan dan 1 ASN mendapat sanksi berat berupa pemberhentian dari tugas,” pungkasnya. 

Pewarta: TiM
Editor : Kuncoro
Copyright : SN


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda