media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 25 Februari 2021

Home > > Muncul Aplikasi Nilai Kinerja Penyedia Barang/Jasa Yang Mengikuti Tender Pemerintah

Muncul Aplikasi Nilai Kinerja Penyedia Barang/Jasa Yang Mengikuti Tender Pemerintah

Ngawi dalam berita hari ini dan terkini

SINAR NGAWI™ Ngawi-Dengan terbitnya Perpres No 12 tahun 2021, serta diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP) maka ada beberapa perubuhan yang signifikan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mamik Subagyo, Kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkab Ngawi mengatakan bahwa untuk Perpres No 12 tahun 2021, perubahan terjadi pada perusahaan kualifikasi kecil yang semula pagu anggarannya hanya sampai Rp. 2.5 milar, sekarang menjadi Rp. 15 miliar. 

“Jadi setelah Perpres ini dukeluarkan, maka salah satu tugas PPK yaitu menilai batas ambang kinerja penyedia barang dan jasa yang mengikuti tender,” kata dia. 

Tambahnya, dengan aplikasi tersebut, maka PPK harus menentukan nilai batas ambang kinerja penyedia barang dan jasa untuk mengikuti tender. 

“Konon aplikasi ini bisa diakses oleh siapa saja, baik oleh penyedia barang dan jasa maupun khalayak umum,” terangnya kemudian. 

Diketahui, regulasi baru terkait pengadaan barang dan jasa yang harus dipahami oleh OPD terkait, yang mana untuk keberadaan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) Dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dihapus. 

Sedangkan PPK bukan lagi sebagia pelaku perikatan kontrak, namun yang terjadi sekarang ini adalah Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berwenang dalam melakukan perikatan kontrak. 

Pewarta: TIM
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda