SINAR NGAWI™ Ngawi-Bertempat di Kurnia Convention Hall, sosialisasi Permendagri no. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dimaksudkan untuk menciptakan pelaksanaan penatausahaan keuangan yang baik dan benar.
Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Sekretaris Daerah Ngawi mengatakan bahwa, disela-sela hambatan SIPD (Sistem Informasi Pembanguna Daerah) secara nasional, untuk Pembkab Ngawi menggunakan sistem pendukung diantaranya aplikasi SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) dan manual.“Sehingga dengan adanya perubahan peraturan, maka kerangka berfikir antara sistem SIPKD dan manual harus sinkron guna menunjang aplikasi SIPD yang masih belum lancar,” kata dia.
Dengan demikian, masih menurutnya, pada saat para pelaksana, baik itu perencana, bendahara maupun kepala OPD dalam melakukan pengelolaan keuangan tidak lagi mengalami hambatan serta lebih cepat dan efisien.
“Sementara untuk masalah keimigrasian SIPD antar penganggaran dan pelaksanaan keuangan diharapkan akan menjadi lebih mudah,” pungkasnya.
Pewarta: sAy
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda