SN-Media™ Ngawi-Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan sisa kegiatan baik dari sektor industri maupun yang berasal dari sampah domestik rumah tangga yang semuanya telah diatur dalam perundang-undangan.
Bertempat di Kurnia convention hall, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Ngawi melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai bagi pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3.Hari Purnomo, Sekretaris DLH setempat mengatakan, karena sifatnya yang berbahaya dan beracun, maka pengelolaan limbah B3, baik yang berasal dari limbah domestik rumah tangga maupun dari sektok usaha dan industri, perlu penanganan yang cermat.
“Dalam memudahkan pengawasan, maka pelaku usaha maupun industri harus melakukan pengelolaan secara cermat dan tepat terhadap limbah B3,” kata dia.
Sementara, narasumber yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, antara lain dari KPP Cukai Madiun, Kejaksaan Ngawi dan bagian perekonomian sekretariatan Pemkab Ngawi, serta Polres Ngawi.
Untuk peserta yang hadir tidak hanya pelaku usaha ternak dan tahu saja, melainkan juga pengelola bank sampah serta duta lingkungan sekolah adiwiyata.
Pewarta: sAy/ADV
Editor : Kuncoro
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda