iklan

Iklan Hari Jadi Ngawi 666
media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Jumat, 30 Juni 2023

Home > > Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai Melalui Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai Melalui Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal

Dengan DBHCHT 2023, Satpol PP Ngawi ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal-Berita terkini, terbaru, hari ini

SN-Media™ Kota-Dengan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi guna mengajak masyarakat untuk berperan serrta dalam menekan peredaran cukai ilegal, yang dikemas melalui sejumlah sejumlah event bertempat di kecamatan Pangkur, Jumat (30/06/2023).

Rahmad Didik Purwanto, Kepala Satpol PP setempat menegaskan, bahwa pihaknya merupakan salah satu OPD yang diberikan wewenang untuk menggunakan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai. 

Adapun sosialisasi digelar di 2 lokasi yaitu di lapangan Desa Pangkur, melalui sejumlah event, diantaranya gowes dan festival sego liwet, parade karawitan SD/SMP sekecamatan Pangkur, pakeliran padat dhalang cilik, pagelaran reog Sandulo Utomo, syukuran bumi resi, serta pagelaran ketoprak Mukti Budoyo. Sedangkan di Desa Ngompro, melalui kegiatan atur bebono tresno, kidung pedanyangan serta lomba kreasi masyarakat dan live music. 

Sejumlah event tersebut berperan multifungsi, selain tersampaikannya pesan untuk gempur cukai rokok ilegal, juga berfungsi nguri-uri budaya jawa, mengadakan hiburan rakyat serta secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyaraka.

Sementara sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, yaitu tentang ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok pita cukai palsu. 

Selain itu sosialisasi yang disampaikan juga tentang sanksi pengedar rokok ilegal, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai san diharapkan sosialisasi mengenai larangan peredaran rokok ilegal melalui sejumlah event tersebut, langsung mengenai seluruh lapisan masyarakat, agar bisa memahami dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok dam
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda