iklan

Iklan Hari Jadi Ngawi 666
media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 12 Juli 2023

Home > > Angkat Topik Kebijakan LSD, DPUPR Ngawi Gelar Diskusi Di Tiap Kecamatan

Angkat Topik Kebijakan LSD, DPUPR Ngawi Gelar Diskusi Di Tiap Kecamatan

Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kabupaten Ngawi- berita info acara terkini terbaru hari ini RTRW KKPR SHAT

SN-Media™ Ngawi-Dinas PUPR Kabupaten Ngawi melalui Bidang Tata Ruang memperjelas, bahwa terkait kebijakan LSD, Pemkab Ngawi harus berpikir cerdik bagaimana supaya LSD dapat mendukung kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, namun tidak menghambat laju investasi.

Dalam rangka mendukung pertanian berkelanjutan, Wahyudi Puruhita Kabid Tata Ruang pada DPUPR setempat mengatakan, pihaknya salah satunya melakukan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Sosialisasi Penetapan Kebijakan LSD di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi, dengan menghadirkan ASN lingkup kecamatan, ATR/BPN serta kepala desa. 

Dia menjelaskan, LSD atau Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan lahan sawah yang dipertahankan fungsinya dalam rangka ketahanan pangan nasional. “Penetapan kebijakan LSD di kabupaten Ngawi sangat perlu dilakukan, dikarenakan luas lahan sawah cenderung berkurang dari tahun ke tahun, sehingga akan berpotensi mempengaruhi jumlah produksi padi dan ketahanan pangan,” jelasnya. 

Masih menurutnya, penetapan kebijakan LSD di kabupaten Ngawi juga dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah pusat tentang LSD yang diatur dalam Perpres 59 tahun 2019, yang bertujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional serta mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang pesat. 

Diakuinya, berbagai persepsi masyarakat muncul seiring penetapan kebijakan LSD, dimana kebijakan LSD dianggap menghambat investasi daerah karena terkendala dalam penerbitan SHAT. 

Diperoleh informasi, peta LSD membagi wilayah kabupaten Ngawi menjadi 3 bagian, yaitu LSD 1 untuk lahan sawah dilindungi yang tidak bisa alih fungsi, LSD 2 adalah lahan sawah dilindungi yang ditetapkan oleh Pusat namun tidak sama dengan yang ditetapkan oleh daerah, dan yang ke 3 yakni non LSD atau wilayah-wilayah yang bebas dan bukan sawah. 

Lebih lanjut, DPUPR juga akan melakukan penyelesaian ketidaksesuaian peta LSD dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) , izin, konsesi dan HAT (Hak Atas Tanah), sehingga diharapkan permasalahan terkait LSD dapat terselesaikan. 

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : Dok dam
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda