SN-Media™ Ngawi-Rangkaian acara menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1Muharram 1445 H/2023 M, Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar berbagai kegiatan bertempat di al;un-alun Merdeka, pada Selasa (18/07/2023) malam.
Ony Anwar Harsono, Bupati Ngawi mengatakan bahwa Pemkab Ngawi akan selalu mensuport kegiatan masyarakat dalam menyambut dan memeriahkan serta memperingati datangnya tahun baru Hijriah 1 Suro, dengan harapan menjadi tolok ukur untuk menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya.Bupati Ngawi Bermain Sepak Bola Api
Sejumlah agenda memeriahkan peringatan tahun baru muharrom berlangsung di Alun-alun Ngawi, diawali denga sholawat putar gelang kemudian dilanjutkan gelar pawai 9 gunungan sayur dan hasil bumi serta laga sepak bola api yang sempat dicoba langsung oleh Bupati Ngawi dan jajarannya.
Selain itu, diperingati juga dengan mengarak 4 kerbau mengelilingi alun-alun Ngawi, yang mana mengandung filosofi bahwa kerbau memiliki banyak manfaat untuk membantu petani menggarap sawah, suka kebersihan, bisa menyimpan hawa nafsu, sehimgga menjadi pengingat kepada manusia harus bisa lebih baik dari hewan kerbau tersebut.
Satpol PP Ngawi Dengan DBHCHT Sosialisasikan Gemour Rokok Ilegal
Sementara Rahmad Didik Purwanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi mengatakan bahwa pihaknya sebagai salah satu OPD yang bertanggung jawab terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maka pihaknya mempunyai kewajiban untuk sosialisasi rokok ilegal.
Sosialisasinya sendiri sangat dimungkinkan dilakukan pada event-event besar yang melibatkan banyak warga masyarakat, sehingga akan lebih tepat sasaran serta efektif dan efisien. Dengan alasan tersebut menjadikan pihaknya menggunakan peringatan tahun baru muharrom untuk sosialisasi rokok ilegal.
Dengan slogan gempur rokok ilegal, maka masyarakat harus mengetahui apa itu rokok ilegal, ciri-cirinya dan sanksi terhadap pelanggarannya. Keberadaan rokok ilegal di masyarakat perlu diwaspadai, dengan ciri-ciri 2P dan 2B, yaitu Polos dan Palsu serta Bekas dan Berbeda, dan sangsi pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal adalah mulai dari ancaman kurungan 1 hingga 8 tahun penjara serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukainya.
Pewarta : DaM
Editor : Asy
Foto : Dok**
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda