iklan

Iklan Hari Jadi Ngawi 666
media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Rabu, 17 Januari 2024

Home > > Support Permodalan, Bupati Ony Serahkan Sertifikat Tanah Lintor Bagi Pelaku UMKM

Support Permodalan, Bupati Ony Serahkan Sertifikat Tanah Lintor Bagi Pelaku UMKM

Support Permodalan, Bupati Ony Serahkan Sertifikat Tanah Lintor Bagi Pelaku UMKM

SN-Media™ Ngawi-Sertifikat Hak Atas Tanah yang kemudian disebut SHAT, adalah program sertifikasi tanah lintas sektor (lintor) antara kementerian koperasi dan UKM dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, guna mensupport permodalan agar pelaku UMKM bisa lebih berkembang lagi.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, bahwa Pemkab Ngawi berkomitmen untuk terus mengupayakan pelayanannya bersama pihak terkait, yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah program lintor tahun anggaran 2023 bagi pelaku UMKM, bertempat di Balai Desa Bendo kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Rabu (17/01/2024). 

Dalam arahannya, Bupati Ony mengharapkan, bahwa dengan adanya legalisasi aset tanah maka dipastikan jaminas akses permodalan terbuka lebar, sehingga para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya. 

“Selain upaya melegalkan kepemilikan tanah, maka pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya melalui akses perbankan dengan fasilitas kredit lunak jangka panjang dengan bunga yang rendah,” terang Ony. 

 Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM setempat Harsoyo, mengkonfirmasi atas program lintor SHAT bersama ATR/BPN, bahwa untuk kabupaten Ngawi berhasil memperoleh capaian tertinggi se-Jawa Timur, dimana sampai dengan tahun 2023, mencapai kurang lebih 8000 bidang tanah, dan diharapkan SHAT akan terus bergulir hingga 2025 mendatang. 

Sementara, program lintor SHAT tahun 2023, total yang terselesaikan sebanyak 2100 bidang, yang secara simbolis sertifikat diserahkan kepada 700 pelaku UMKM perwakilan dari 13 desa yang menerima program tersebut. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News  

Pewarta : DAM
Editor : Asy
Foto : Dok Dam
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda