SN-Media™ Ngawi-Pedagang yang menempati lapak Ngawi Street Food (NSF) barat alun-alun Ngawi, kini tak lagi bisa menikmati fasilitas cuma-cuma setelah diberlakukannya Perda pajak dan retribusi daerah nomor 10 tahun 2023 yang diundangkan tanggal 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 05 Januari 2024.
Hal ini mendasar keterangan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) kabupaten Ngawi Kusumawati Nilam, saat dihubungi lewat aplikasi chat, Senin (05/02/2024).Nilam menandaskan, bahwa dengan adanya retribusi NSF, pihak DPPTK telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang dilaksanakan pada 09 Januari 2024 lalu, bertempat di Kawasan setempat.
Secara rinci juga dikatakannya, dalam Ngawi Street Food sendiri, ada 2 jenis retribusi, yakni retribusi jasa umum, masuk pada pelayanan kebersihan tepatnya untuk penggunaan fasilitas MCK, serta retribusi jasa usaha yang diantaranya pemanfaatan kios dan prkir.
Dalam pemanfaatan kios kawasan NSF, Perda menyebut, untuk beban retribusi dikenakan dengan hitungan luasan dikali Rp 300 per meter persegi per hari.
“Dan kebetulan lapak Kawasan Ngawi Street Food, ukurannya sama yaitu 2,4 m × 4 m = 9,6 m2, jadi secara akumulatif dalam satu tahun dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.036.800 per kiosnya” kata dia.
Terpisah, Kabid Pendapatan pada Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi Ahkmad Arwan, saat dikonfirmasi membenarkan terkait Perda pajak dan retribusi daerah nomor 10 tahun 2023, khususnya untuk kawasan NSF.
“Memang yang sebelumnya melalui dinas terkait (DPPTK) tidak ada beban retribusi, maka sejak adanya dasar hukunya melalui Perda nomor 10 tahun 2023, maka retribusi muncul yang tarifnya sudah diatur melalui Perda tersebut,” jelas Arwan.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News
Pewarta : DAM
Editor : Asy
Foto : Dok Dam
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda