iklan

Iklan Hari Jadi Ngawi 666
media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Senin, 04 Maret 2024

Home > > Pembangunan Infrastruktur Desa Bangunrejo Kidul Dengan Memanfaatkan DD 2024

Pembangunan Infrastruktur Desa Bangunrejo Kidul Dengan Memanfaatkan DD 2024

Pembangunan Infrastruktur Desa Bangunrejo Kidul Dengan Memanfaatkan DD 2024

SN-Media™ Ngawi-Setelah melalui Musdes penetapan prioritas Dana Desa serta Musrenbangdessus penyusunan APBDes dan Perubahan RKPDesa tahun anggaran 2024, Pemdes Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, melakukan pembangungan Talud Penahan Tanah (TPT).

Berlokasi di Dusun Blumbang RT 02/03, pekerjaan yang bersumber dari DD tahun 2024 tersebut diharapkan mampu menjadi fungsi pergeseran tanah sehingga jalan yang sudah dilakukan pavingisasi tersebut menjadi stabil dan tidak cepat rusak. 

Suparno, Kades setempat menyebut bahwa kebutuhan dasar akan infrastruktur sesuai kewenangan desa merupakan skala prioritas yang telah dilakukan pembahasan serta penetapan pada Musdes lalu. 

“Dengan adanya akses jalan yang layak dalam memudahkan mobilasi aktivitas masyarakat, maka pihak Pemdes merasa sangat perlu untuk menjaga agar umur jalan yang telah dilakukan pavingisasi tersebut bisa bertahan lama, salah satunya dengan membangun TPT tersebut,” jelasnya. 

Sementara, mendasar nilai ukur dari Indeks Desa Membangun (IDM), Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi masuk dalam status desa maju. 

Diketahui, bahwa mekanisme pencairan Dana Desa meliputi 2 komponen yakni Dana Desa yang ditentukan penggunaannya serta Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Lebih jelasnya, untuk DD yang tidak ditentukan penggunaannya, dapat untuk membiayai kegiatan prioritas desa sesuai dengan RKPDes maupun APBDes. Sedangkan dalam komponen Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, lebih kepada kegiaatan yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), ketahanan pangan dan hewani serta dalam rangka penurunan stunting sesuai kewenangan desa. 

Dalam pencairan tahap ke I, adalah 40% dari pagu DD yang tidak ditentukan penggunaannya. Namun khusus untuk desa yang menyandang status mandiri pada pengukuran IDM, maka besaran salur tahap I adalah 60%. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News  

Pewarta : Asri
Editor : Asy
Foto : Dok Asri
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda