iklan

Iklan Hari Jadi Ngawi 666
media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.
Custom Search

Kamis, 07 Maret 2024

Home > > Tahun 2024, Empat Ruas Jalan Di Kabupaten Ngawi Menjadi Milik Pemprov Jatim

Tahun 2024, Empat Ruas Jalan Di Kabupaten Ngawi Menjadi Milik Pemprov Jatim

Tahun 2024, Empat Ruas Jalan Di Kabupaten Ngawi Menjadi Milik Pemprov Jatim

SN-Media™ Ngawi-Memasuki tahun 2024, setidaknya ada 4 ruas jalan di Kabupaten Ngawi terdampak atas terbitnya Surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/210/KPTS/013/2023 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan provinsi.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Rochmat Fitrianto Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ngawi membenarkan akan hal ini, sembari menambahkan bahwa ruas yang sebelumnya berstatus jalan nasional kini menjadi kewenangan provinsi Jatim.

“Beberapa ruas jalan yang ada dikabupaten Ngawi yang semula adalah status jalan nasional kini di Downgrade menjadi sebagai jalan provinsi,” jelas dia, Rabu (06/03/2024). 

Ke 4 ruas tersebut diantaranya Jalan Gubernur Suryo, Panglima Sudirman, jalan A. Yani, Basuki Rachmad serta jalan Sukowati. Lebih lanjut saat dikonfirmasi, untuk alih status 4 jalan adalah tidak termasuk pada pot bunga serta jalur lambatnya sekaligus untuk pedestrian. “Kita mempertahankan kondisi jalur lambat serta pedestrian, dikarenakan ada unsur PAD-nya, seperti untuk lokasi pasang papan reklame,” klaimnya. 

“Jadi untuk perbaikan jalannya (4 ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi) adalah masuk ranahnya pemprov, namun untuk jalur lambat, dalam pembangunannya adalah kewenangan kabupaten Ngawi, dan kemungkinan juga untuk drainasennya,” pungkasnya. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News  

Pewarta : Yas/pj
Editor : Asy
Foto : Dok SNmbr /> Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda