media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 20 Mei 2025

Home > > Puluhan ASN Ngawi Gunakan Hak Cuti 5 Tahunan untuk Menunaikan Ibadah Haji 2025

Puluhan ASN Ngawi Gunakan Hak Cuti 5 Tahunan untuk Menunaikan Ibadah Haji 2025

Puluhan ASN Ngawi Gunakan Hak Cuti 5 Tahunan untuk Menunaikan Ibadah Haji 2025

SN-Media™ Ngawi – Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mengajukan cuti besar untuk tahun ini. Mayoritas di antaranya mengambil cuti dalam rangka menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro. Menurutnya, pengajuan cuti besar oleh para ASN tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

“Total ada 36 ASN yang mengajukan cuti besar untuk musim haji tahun ini. Angka ini masih bisa bertambah karena beberapa surat permohonan cuti masih berada di unit kerja masing-masing,” ungkap Kenop saat ditemui awak media.  

Dia menjelaskan, pemberian cuti besar ini merujuk pada Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, cuti besar dapat diajukan oleh PNS minimal setelah menjalani lima tahun masa kerja, dan dapat kembali diambil lima tahun kemudian.  

Para ASN yang menjalankan ibadah haji berasal dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan maupun kantor kecamatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Mereka berangkat baik sebagai jemaah haji reguler maupun sebagai petugas haji.  

Lebih lanjut, Kenop menegaskan bahwa kebijakan cuti besar ini tidak terbatas hanya untuk ibadah haji. ASN dari agama dan kepercayaan lain juga memiliki hak yang sama untuk mengambil cuti besar sesuai kegiatan keagamaannya masing-masing.   

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp   

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : ILustrasi
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda