media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 02 Juni 2025

Home > > Formasi CPNS-P3K 2024 Terisi, Bupati Ony: Jangan Hanya Numpang Lewat di Ngawi

Formasi CPNS-P3K 2024 Terisi, Bupati Ony: Jangan Hanya Numpang Lewat di Ngawi

Formasi CPNS-P3K 2024 Terisi, Bupati Ony: Jangan Hanya Numpang Lewat di Ngawi

SN-Media™ Ngawi – Pendopo Wedya Graha menjadi saksi haru sekaligus penuh semangat bagi 292 orang yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2024, Senin (02/06/2025).

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, secara langsung menyerahkan SK tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK dan menekankan pentingnya komitmen dalam menjalankan tugas, apalagi setengah dari total penerima berasal dari luar Kabupaten Ngawi. 

"Ini bukan sekadar formalitas penempatan. Mereka yang dari luar daerah harus punya semangat total dalam mengabdi di Ngawi. Jangan sampai hanya sekadar mengisi formasi, lalu menanti mutasi kembali ke kampung halaman," tegas Bupati Ony. 

Menurut Ony, meskipun regulasi memungkinkan mutasi setelah 10 tahun pengabdian, yang terpenting adalah kontribusi nyata terhadap visi pembangunan daerah, terutama dalam mewujudkan Ngawi sebagai lumbung pangan nasional. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ngawi, Idham Karima, menjelaskan rincian formasi ASN tahun 2024. Untuk CPNS terdapat 283 formasi, yang terbagi dalam 187 tenaga teknis dan 96 tenaga kesehatan, dengan 243 formasi telah terisi. Sedangkan P3K memiliki total 440 formasi, terdiri dari 282 guru, 157 teknis, dan 1 tenaga kesehatan, namun baru terisi 49 orang pada tahap pertama. 

Beberapa nama mencuri perhatian, seperti Okta Lisa Zakiyah (21 tahun) sebagai CPNS termuda dan Luth Iffah Zaki (38 tahun) sebagai yang tertua. Untuk P3K, usia termuda tercatat atas nama Agus Riyanto (35 tahun), sementara yang tertua adalah Tuhu Lukito (56 tahun). 

Para ASN ini akan mulai bertugas berdasarkan SK dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, dan akan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai 1 Juni 2025, yang juga menjadi dasar penggajian. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp  

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda