media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 14 Agustus 2025

Home > > Sosialisasi Perpres 46 di Ngawi, Regulasi Anyar Kini Sentuh Pengadaan Berbasis Dana Desa

Sosialisasi Perpres 46 di Ngawi, Regulasi Anyar Kini Sentuh Pengadaan Berbasis Dana Desa

Sosialisasi Perpres 46 di Ngawi,  Regulasi Anyar Kini  Sentuh Pengadaan Berbasis Dana Desa

SN-Media™ Ngawi – Pemkab Ngawi terus menggiatkan pemahaman aturan terbaru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018, digelar di Nata Azana Hotel. Kegiatan ini menjadi sarana bagi pejabat daerah untuk mendalami aturan yang kini juga mencakup pengelolaan anggaran desa, Kamis (14/08/2025).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Ngawi, Mamik Subagyo, menjelaskan bahwa Perpres 16 Tahun 2018 mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi APBD, APBN, dana hibah luar negeri, dan pinjaman luar negeri. Pada Perpres 46 Tahun 2025, cakupan anggaran diperluas hingga pengelolaan Dana Desa. 

Dalam regulasi baru ini, pemerintah desa diimbau memanfaatkan e-katalog, mengutamakan produk dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lokal. 

Menurut Mamik, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai aturan turunan Perpres 46 masih menunggu penetapan pemerintah pusat. Setelah itu, Pemkab Ngawi akan mengadakan sosialisasi lanjutan khusus untuk pemerintah desa. 

“Hal ini penting agar Dana Desa digunakan sesuai aturan, transparan, dan mendukung pemberdayaan ekonomi lokal,” ujarnya. 

Sosialisasi ini diikuti oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, perwakilan kecamatan, serta kuasa pengguna anggaran di lingkungan Pemkab Ngawi. Direktur RSUD dan kepala puskesmas juga hadir untuk mempelajari regulasi yang akan memengaruhi proses pengadaan di masing-masing instansi. 

Dengan diterapkannya Perpres 46 Tahun 2025, diharapkan seluruh satuan kerja di Kabupaten Ngawi memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola anggaran pengadaan, termasuk Dana Desa. Harapannya, aturan ini tidak hanya menjadi pedoman administrasi, tetapi juga menjadi pendorong kemajuan pelaku usaha lokal dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. 

Pun langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pengadaan yang efektif, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. Melalui penerapan e-katalog dan prioritas pada produk bersertifikat TKDN, belanja pemerintah diharapkan mampu menggerakkan perekonomian daerah secara berkelanjutan. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda