SN-Media™ Ngawi – Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menjelaskan penugasan jaksa dari Kejaksaan Negeri Ngawi sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkab tidak mengubah status kejaksaannya. Penugasan tersebut bersifat administratif semata, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Bupati Ony, keberadaan jaksa dalam struktur Pemkab akan mempermudah urusan hukum, khususnya penyusunan regulasi serta dokumen resmi.“Hal ini sekaligus mengurangi kebutuhan menambah legal officer tambahan yang selama ini menjadi kendala administratif,” terang dia.
Ia menambahkan, penugasan tersebut tidak memiliki batas waktu tertentu. Selama Pemkab masih memerlukan, jaksa akan tetap menjalankan tugas. Namun, jika terjadi perubahan kebutuhan atau permintaan pribadi, penugasan dapat dikembalikan sewaktu-waktu.
Ony menekankan pentingnya pendampingan jaksa dalam mempercepat program berisiko tinggi. Dengan dukungan hukum yang jelas dan koordinasi cepat, potensi permasalahan dapat diminimalkan, sehingga kebijakan pemerintah daerah memiliki kepastian administratif yang lebih kuat.
Pun diungkapkannya, bahwa surat resmi penugasan telah diajukan kepada Jaksa Agung. Ia menargetkan dokumen tersebut bisa turun dalam satu hingga dua pekan ke depan, sehingga segera ditindaklanjuti Pemkab Ngawi.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ---- Ngawi
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda