SN-Media™ Ngawi – Dinas Sosial Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa perubahan data penerima bantuan sosial (bansos) merupakan hal yang wajar dalam sistem penyaluran yang kini terintegrasi secara nasional. Proses verifikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Senin (06/10/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi, Moch. Turnawan, menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait perubahan status penerimaan bansos sering diterima pihaknya. Biasanya, warga yang sebelumnya menerima bantuan tiba-tiba tidak lagi tercatat sebagai penerima karena masuk kategori penidaklayakan.Menurutnya, penidaklayakan adalah proses penghapusan penerima bansos akibat sudah tidak memenuhi syarat penerimaan. Hal ini dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Data yang tidak sesuai akan langsung tersaring secara digital tanpa harus menunggu laporan manual,” terangnya.
Lebih lanjut, Turnawan memaparkan sejumlah penyebab penidaklayakan, antara lain perubahan status sosial penerima. Misalnya terdapat gelar direktur di depan nama, anggota keluarga menjadi ASN, TNI/Polri, atau guru bersertifikasi. Kondisi tersebut secara otomatis mengeluarkan mereka dari daftar keluarga miskin penerima bantuan.
Selain itu, penerima BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas Rp3,5 juta maupun keluarga yang memiliki daya listrik 2.200 watt juga terhapus dari data penerima. Bahkan kini sistem mendeteksi penggunaan NIK untuk aktivitas judi online, dan bila ditemukan, otomatis diblokir dari daftar penerima manfaat.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa perubahan tidak hanya berupa penghapusan. Ada pula proses perbaikan atau reaktivasi data. Warga yang sebelumnya tidak menerima bantuan karena kesalahan data dapat melapor ke Dinsos agar dilakukan pengajuan ulang ke Kementerian Sosial.
Ia menambahkan, Dinsos telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa bansos bukanlah bentuk gaji tetap. Bantuan dapat dihentikan atau diteruskan sesuai kondisi ekonomi keluarga, selama masih termasuk dalam desil 1–5 kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda