media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 27 Oktober 2025

Home > > Realisasi Pajak Air Tanah Ngawi Capai 94 Persen Jelang Akhir Tahun 2025

Realisasi Pajak Air Tanah Ngawi Capai 94 Persen Jelang Akhir Tahun 2025

Realisasi Pajak Air Tanah Ngawi Capai 94 Persen Jelang Akhir Tahun 2025

SN-Media™ Ngawi – Realisasi Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Ngawi tahun 2025 menunjukkan capaian positif. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah, hingga 13 November 2025 penerimaan pajak ini telah mencapai 94 persen dari target Rp 425 juta. Adapun batas akhir pelunasan pajak tersebut jatuh pada akhir Desember mendatang.

Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor ini guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tercatat, terdapat 93 titik pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang menjadi objek pajak. 

Objek tersebut meliputi kegiatan pemanfaatan air tanah oleh individu maupun badan usaha yang menggunakan untuk kepentingan produksi atau komersial. Dasar hukum pungutan PAT diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, serta Perda Nomor 4 Tahun 2015 sebagai perubahannya. 

Sementara penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagai acuan pengenaan pajak diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan nilai pajak per kubik air tanah yang dimanfaatkan. 

Kabid Pengelolaan Pendapatan Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Suseno, menjelaskan bahwa proses pengawasan dan pelaporan dilakukan secara berimbang antara wajib pajak dan petugas lapangan. Pemerintah daerah juga terus melakukan pembinaan agar kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. 

“Dalam monitoring, wajib pajak melaporkan sendiri jumlah pemanfaatan air tanahnya. Selain itu, petugas juga melakukan sampling untuk mengukur volume dan penggunaan aktual sebagai dasar penetapan nilai pajak,” terang Suseno. 

Ia menambahkan, pajak ini tidak berlaku untuk pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, pertanian, perikanan, maupun peternakan. Hanya kegiatan yang bersifat komersial atau industri yang dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News 

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda