media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 22 Oktober 2025

Home > > Sinergi Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun, Perkuat Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Sinergi Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun, Perkuat Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Sinergi Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun, Perkuat Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

SN-Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai di Balai Desa Bintoyo, Kecamatan Padas. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal dengan menghadirkan narasumber dari kepolisian, kejaksaan, serta unsur Bea Cukai Madiun, Rabu (22/10/2025).

Acara tersebut dihadiri tokoh masyarakat, pemilik toko, hingga perwakilan warga setempat. Sosialisasi ini digelar sebagai langkah pencegahan dini terhadap maraknya rokok tanpa cukai resmi di pasaran. Pemerintah daerah berharap, masyarakat memiliki kesadaran hukum serta memahami konsekuensi menjual atau membeli rokok ilegal, yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan kerugian negara. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ngawi, Sukoco, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. 

Menurutnya, pelibatan masyarakat sangat penting agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan dari akar permasalahannya di tingkat desa. “Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga berani menolak rokok ilegal. Dengan memahami aturan cukai, warga bisa ikut menjaga pendapatan negara serta melindungi usaha legal yang taat pajak,” terang Sukoco. 

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada peran aktif masyarakat. Sosialisasi seperti ini akan terus digelar di berbagai kecamatan di Ngawi agar informasi tentang cukai dapat menjangkau seluruh lapisan warga. 

Sementara itu, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluh Bea Cukai Madiun, Bayu Tri Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Ia menuturkan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian wajib dari pemanfaatan dana tersebut, guna memastikan kesadaran hukum di bidang cukai terus meningkat. “Dengan sosialisasi seperti ini, masyarakat diharapkan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Ketika warga sudah paham dan mampu menolak peredaran produk tanpa pita cukai, ruang gerak pengedar akan semakin sempit,” ujar Bayu. 

Bayu juga menambahkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap produk tembakau yang legal akan menciptakan pasar yang sehat dan berkeadilan. Harapannya, di masa mendatang, Kabupaten Ngawi dapat menjadi wilayah bebas rokok ilegal dengan dukungan penuh dari masyarakat, aparat desa, dan pelaku usaha kecil.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News 

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
ADV : Cukai Kominfo Ngawi
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda