media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 27 November 2025

Home > > Ngawi Perkuat Literasi Hukum Warga melalui Pembentukan Kadarkum dan Posbakum Bertahap

Ngawi Perkuat Literasi Hukum Warga melalui Pembentukan Kadarkum dan Posbakum Bertahap

Ngawi Perkuat Literasi Hukum Warga melalui Pembentukan Kadarkum dan Posbakum Bertahap

SN-Media™ Ngawi – Langkah konkrit memperkuat pemahaman hukum masyarakat kembali digiatkan Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui sosialisasi pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum yang digelar selama tiga hari secara bertahap.

Kegiatan ini dirancang menggunakan pendekatan merata agar pesan hukum dapat menjangkau perangkat desa hingga unsur kecamatan, sehingga penyebaran informasi dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan bersandar pada kebutuhan riil lapisan masyarakat. 

Agenda hari pertama pada 18 November menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, DPMD, dan Bagian Hukum dengan peserta Kasi Pemerintahan Kecamatan serta kepala desa dari lima puluh lima Desa Sadar Hukum. 

Sesi tersebut menekankan penguatan fungsi desa sebagai garda depan edukasi hukum, terutama dalam memadukan ruang keluarga sebagai titik awal pembiasaan perilaku yang patuh terhadap norma dan aturan yang berlaku. Berlanjut pada 19 November, kegiatan menghadirkan materi dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DPMD, dan Kanwil Kemenkumham Jatim dengan peserta camat dan kepala desa dari seratus lima puluh delapan Desa Binaan. 

Paparan hari kedua menyoroti kesiapan desa dalam mendampingi warganya menghadapi proses hukum, sambil memastikan perangkat wilayah memahami batas kewenangan agar tidak salah langkah dalam pelayanan administratif. 

Sementara itu, hari ketiga pada 20 November diikuti Kasi Pemerintahan Kecamatan dan seratus lima puluh delapan sekretaris desa, kembali menghadirkan narasumber dari instansi penegak hukum dan lembaga teknis provinsi. 

Pada sesi ini digarisbawahi pentingnya pengelolaan data hukum desa sebagai modal dasar penyusunan langkah antisipatif maupun edukatif agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan. 

Plt Kabag Hukum Setda Ngawi, Suyanto, menyampaikan bahwa penguatan Kadarkum dan Posbakum diharapkan mampu membuat warga lebih paham posisi hukumnya, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasar aturan dan tidak merugikan diri sendiri. 

Dia menambahkan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum menjadi sarana memperluas akses keadilan, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan tanpa memikul beban biaya proses hukum. 

“Keberadaan Posbakum akan menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga tidak ada warga yang merasa ditinggalkan atau kesulitan memahami prosedur hukum dasar,” jelasnya. 

Melalui rangkaian sosialisasi ini, Pemkab Ngawi berharap lahir jejaring edukasi hukum desa yang lebih kokoh, membuat masyarakat semakin percaya diri menghadap persoalan hukum dengan pemahaman yang memadai dan saluran pendampingan yang jelas. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda