SN-Media™ Ngawi – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ngawi tahun 2026 resmi naik sebesar 6,63 persen, dari sebelumnya Rp2.397.928 menjadi Rp2.556.815. Penetapan ini mulai berlaku 1 Januari 2026 sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, sekaligus menjadi dasar hukum pemberlakuan UMK di seluruh kabupaten dan kota.Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Supriyadi, menyampaikan bahwa penetapan UMK merupakan hasil rekomendasi bupati serta pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, proses penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah.
“Penentuan upah dilakukan melalui penghitungan indeks alfa pada rentang 0,5 sampai 0,9, dengan mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Supriyadi, saat dihubungi via aplikasi chat (27/12/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, sekaligus menjaga iklim investasi agar tetap tumbuh di Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Ngawi berada pada kelompok menengah di Jawa Timur. Kota Surabaya tercatat tertinggi sebesar Rp5.288.796, disusul Gresik Rp5.195.401 dan Sidoarjo Rp5.191.541.
Sementara itu, daerah lain meliputi Kabupaten Malang Rp3.802.862, Kota Malang Rp3.736.101, Kota Batu Rp3.562.484, Kota Pasuruan Rp3.555.301, dan Kabupaten Jombang Rp3.320.770. Berikutnya Kabupaten Tuban Rp3.229.092, Kota Mojokerto Rp3.208.556, Lamongan Rp3.196.328, Probolinggo Rp3.164.526, Kota Probolinggo Rp3.045.172, dan Jember Rp3.012.197.
Daerah lain yakni Banyuwangi Rp2.989.145, Kota Kediri Rp2.742.806, Bojonegoro Rp2.685.983, Kabupaten Kediri Rp2.651.603, Kota Blitar Rp2.639.518, Tulungagung Rp2.628.190, Kota Madiun Rp2.588.794, Lumajang Rp2.578.320, Blitar Rp2.567.744, Nganjuk Rp2.564.627, Ngawi Rp2.556.815, Magetan Rp2.553.866, Sumenep Rp2.553.688, Kabupaten Madiun Rp2.553.221, Bangkalan Rp2.550.274, Ponorogo Rp2.549.876, Trenggalek Rp2.530.313, Pamekasan Rp2.528.004, Pacitan Rp2.514.892, Bondowoso Rp2.496.886, Sampang Rp2.484.443, dan Situbondo Rp2.483.962.
Supriyadi menegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang telah memberi upah di atas ketentuan dilarang menurunkannya sesuai regulasi yang berlaku.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda