media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 29 Desember 2025

Home > > Remisi Natal 2025 di Lapas Ngawi, Empat Warga Binaan Penuhi Syarat

Remisi Natal 2025 di Lapas Ngawi, Empat Warga Binaan Penuhi Syarat

Remisi Natal 2025 di Lapas Ngawi, Empat Warga Binaan Penuhi Syarat

SN-Media™ Ngawi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi memperingati Hari Raya Natal 2025 melalui pemberian Remisi Khusus bagi warga binaan beragama Kristen yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku nasional.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi bersama jajaran pejabat struktural serta petugas, sebagai bentuk komitmen menghadirkan pembinaan humanis, adil, dan berkelanjutan bagi warga binaan selama proses pemasyarakatan. 

Pemberian remisi khusus Natal menjadi bagian kebijakan pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai prioritas, sekaligus wujud penghormatan negara terhadap hak keagamaan warga binaan secara adil, terukur, transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berkeadaban. 

Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa usulan remisi Natal 2025 diajukan kepada lima warga binaan beragama Kristen sesuai hasil pendataan administrasi yang diverifikasi, diverbal, akurat, dan terukur. 

“Dari jumlah tersebut, empat warga binaan dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi, sementara satu orang belum dapat diusulkan karena masa pidana belum mencapai enam bulan sesuai ketentuan, tahapan, verifikasi, administrasi,” jelas Iwan. 

Dia menegaskan, pemberian remisi khusus Natal telah dilaksanakan pada 25 Desember 2025 bertempat di aula lantai atas Lapas Kelas IIB Ngawi dengan suasana tertib, sederhana, khidmat, lancar, dan bermakna. 

Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada 25 Desember 2025 lalu dan berjalan tertib dengan pengawasan petugas, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, tanpa mengurangi hak warga binaan dalam pembinaan kepribadian yang berkelanjutan, humanis, berkeadilan, bermartabat, terukur, dan profesional. 

Menurutnya, remisi khusus Natal merupakan hak warga binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku secara objektif, transparan, akuntabel, konsisten, terukur, dan adil. 

“Pemberian remisi diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menyiapkan diri kembali berperan positif di masyarakat secara berkelanjutan, harmonis, adaptif, mandiri, bertanggungjawab, dan berdaya,” pungkasnya.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda