SN-Media™ Ngawi – Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 membuat sejumlah desa di Kabupaten Ngawi harus menelan kenyataan pahit. Regulasi baru tersebut memastikan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk anggaran non-earmark, yang pada tahun ini berdampak cukup besar.
Total dua puluh tujuh desa di Ngawi dinyatakan kehilangan hak penyaluran anggaran lanjutan. Desa-desa terdampak tersebar di Kecamatan Sine, Ngrambe, Kwadungan, Ngawi, Paron, Mantingan, Pangkur, Pitu, Gerih, Kasreman, Kedunggalar, hingga Geneng dengan nilai hangus lebih dari tujuh belas miliar rupiah.Perubahan aturan yang menggantikan PMK 108 Tahun 2024 itu membuat dampaknya turut dirasakan signifikan di Ngawi, karena desa yang belum menuntaskan kelengkapan administrasi sebelum batas waktu otomatis kehilangan hak penyaluran tahap kedua.
Ketentuan baru tersebut menegaskan bahwa Dana Desa non-earmark tahap kedua tidak bisa dicairkan kembali meski desa telah memenuhi persyaratan setelah tenggat final penyaluran pada 17 September 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syarifudin, menyampaikan bahwa keputusan ini bersifat final.
“Ada sebanyak 27 desa di Ngawi yang Dana Desa tahap kedua kategori non-earmark tidak dapat disalurkan kembali karena terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi DPMD setempat, nilai anggaran yang batal diterima desa di Ngawi mencapai lebih dari tujuh miliar rupiah. Kondisi tersebut otomatis menggagalkan berbagai rencana pembangunan maupun pemberdayaan.
Dapat diinformasikan, pasal 29B PMK 81 menjadi landasan pembatalan tersebut, mengatur penundaan hingga pembatalan total bagi desa yang tidak menyelesaikan administrasi sebelum penutupan penyaluran.
Dana yang tidak terserap kemudian dialihkan untuk prioritas nasional dan pengendalian fiskal. Situasi ini membuat desa terdampak harus melakukan penyesuaian besar, mulai dari mengubah skala prioritas hingga menunda program yang dianggap belum mendesak, sebab anggaran yang hilang juga tidak dihitung dalam alokasi Dana Desa tahun 2026.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda