SN-Media™ Ngawi - Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi menegaskan hingga saat ini belum memiliki juru parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah, meski aktivitas parkir di sejumlah ruas wilayah perkotaan terus berlangsung setiap hari.
Dishub setempat mengusulkan pengadaan 50 juru parkir resmi yang rencananya mulai ditangani langsung oleh Dishub pada tahun 2026, sembari menunggu regulasi serta payung hukum yang jelas.Usulan tersebut disiapkan sebagai langkah awal penataan parkir daerah, mengingat selama ini pengelolaannya belum berada di bawah kewenangan langsung pemerintah daerah dan masih membutuhkan dasar hukum yang kuat.
Langkah pengajuan juru parkir resmi itu tidak dapat dilakukan secara tergesa, karena berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah, mekanisme pemungutan retribusi, serta kewenangan pengawasan yang wajib berlandaskan aturan perundang-undangan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Ngawi, Grice Yuli Susbandoro, menegaskan bahwa seluruh proses tersebut masih berada pada tahap perencanaan internal sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah daerah.
“Ini masih sebatas usulan, kami menunggu kebijakan dan payung hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Grice, Jumat (30/01/2026).
Selain menyiapkan regulasi, Dishub Ngawi juga melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, guna memastikan skema pengelolaan parkir dapat diterapkan secara legal dan terukur.
Pengelolaan parkir melalui juru parkir resmi tersebut diproyeksikan tidak hanya bertujuan menertibkan aktivitas kendaraan, tetapi juga sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.
Grice menyampaikan bahwa apabila kebijakan tersebut disetujui, penempatan juru parkir akan difokuskan terlebih dahulu pada titik-titik strategis di wilayah kota Ngawi.
“Fokus awalnya menyasar kawasan strategis agar parkir lebih tertata dan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Dishub Ngawi menilai kawasan pusat aktivitas masyarakat seperti pasar, perkantoran, serta ruas jalan dengan intensitas kendaraan tinggi menjadi prioritas awal dalam rencana penataan tersebut.
Meski demikian, Dishub memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kemampuan daerah, sehingga kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Ngawi.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda